Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: