Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut SOP AP adalah Standar Operasional Prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelayanan Internal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilakukan oleh unit-unit pendukung (sekretariat) kepada seluruh unit-unit atau pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Pelayanan Eksternal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilaksanakan unit-unit Kementerian Ketenagakerjaan yang langsung ditujukan kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Simbol adalah suatu gambar yang mempresentasikan proses tertentu dalam kegiatan SOP.
6. Satuan Kerja adalah unit Eselon I, unit Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.