Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Lisensi K3.
(2) Pengajuan Lisensi K3 yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.
(3) Surat keterangan pembinaan K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih berlaku sampai terbitnya Sertifikat Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda
