Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator Pesawat Uap memiliki tugas: a. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja/operasi Pesawat Uap dan perlengkapan keselamatan sebelum pengoperasian dan memonitor selama pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengoperasian Pesawat Uap; c. melaksanakan teknik dan persyaratan pengoperasian Pesawat Uap; dan d. melayani dan mengoperasikan Pesawat Uap dalam keadaan aman.
Koreksi Anda