Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Lisensi K3 Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:
a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya;
b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja;
c. tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan; dan/atau
d. tidak melakukan perubahan Lisensi K3 apabila pindah Perusahaan.
(2) Pencabutan Lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
