Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Lisensi K3 hanya berlaku selama Operator Pesawat Uap bekerja di Perusahaan yang mengajukan permohonan, kecuali pemakai perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga yang melayani dan mengoperasikan Pesawat Uap sendiri.
(2) Dalam hal Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah tempat kerja sebelum berakhir masa berlakunya Lisensi K3, dapat dilakukan perubahan Lisensi K3 melalui permohonan dari tempat kerja yang baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 dan melampirkan surat keterangan pindah kerja yang dikeluarkan oleh Perusahaan sebelumnya.
Koreksi Anda
