Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKKNI Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum ditetapkan, Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf d, dapat menggunakan surat keterangan pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Surat keterangan pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mengikuti pembinaan K3.
(3) Pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan materi pembinaan K3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
