Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas I dan Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas II berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Permohonan perpanjangan Lisensi K3 Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemakai dengan mengunggah dokumen persyaratan secara daring kepada Direktur Jenderal yang meliputi: a. surat permohonan; b. Lisensi K3 yang akan diperpanjang; c. surat keterangan bekerja di Perusahaan yang sama, kecuali pemakai perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga; d. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; e. kartu tanda penduduk; f. Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan g. pas foto dengan latar belakang warna merah. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Lisensi K3 berakhir.
Koreksi Anda