Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas I dan Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas II, pemakai mengunggah dokumen persyaratan secara daring kepada Direktur Jenderal yang meliputi: a. surat permohonan; b. surat keterangan berpengalaman kerja membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap yang diterbitkan oleh Perusahaan, Pengurus tempat bekerja, atau pemakai perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga, atau ijazah pendidikan terakhir; c. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; d. kartu tanda penduduk; e. Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan f. pas foto dengan latar belakang warna merah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan Iengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda