Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas I dan Lisensi K3 Operator Pesawat Uap kelas II, pemakai mengunggah dokumen persyaratan secara daring kepada Direktur Jenderal yang meliputi:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan berpengalaman kerja membantu pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap yang diterbitkan oleh Perusahaan, Pengurus tempat bekerja, atau pemakai perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga, atau ijazah pendidikan terakhir;
c. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;
d. kartu tanda penduduk;
e. Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f. pas foto dengan latar belakang warna merah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan Iengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 paling lama 4 (empat) hari kerja.
Koreksi Anda
