Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Uap harus dioperasikan oleh Operator Pesawat Uap sesuai dengan kualifikasinya.
(2) Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani dan mengoperasikan:
a. ketel uap;
b. sterilizer;
c. pemanas minyak (oil heater); atau
d. peralatan lain yang sejenis yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Operator Pesawat Uap kelas I; dan
b. Operator Pesawat Uap kelas II.
Koreksi Anda
