Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Uap harus dioperasikan oleh Operator Pesawat Uap sesuai dengan kualifikasinya. (2) Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani dan mengoperasikan: a. ketel uap; b. sterilizer; c. pemanas minyak (oil heater); atau d. peralatan lain yang sejenis yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikualifikasikan sebagai berikut: a. Operator Pesawat Uap kelas I; dan b. Operator Pesawat Uap kelas II.
Koreksi Anda