Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b yang menggunakan Pesawat Uap wajib mempekerjakan Operator Pesawat Uap sesuai dengan jadwal jam kerja per sif. (2) Pemakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi kelas Operator dan jumlah Operator Pesawat Uap sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Uap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda