Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mempekerjakan Operator Pesawat Uap yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melayani dan mengoperasikan Pesawat Uap. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri. (3) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Kompetensi Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kewenangan Operator Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.
Koreksi Anda