Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakai Pesawat Uap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pengusaha; b. Pengurus; atau c. perorangan khusus untuk keperluan rumah tangga.
Koreksi Anda