Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi kenaikan jenjang JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
b. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
b. proposal terdiri atas:
1. program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli muda;
2. rancangan modul pelatihan sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli madya; atau
3. rancangan konsultansi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli utama;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
