Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi kenaikan jenjang JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi; b. proposal terdiri atas: 1. program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli muda; 2. rancangan modul pelatihan sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli madya; atau 3. rancangan konsultansi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli utama; c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir; e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda