Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi ke dalam JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi; dan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi:
1. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
2. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
3. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda
