Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlah 10 (sepuluh) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Uji Kompetensi dapat diselenggarakan berdasarkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda