Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina; dan b. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna. (2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur.
Koreksi Anda