Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, tim Penguji Kompetensi dapat melibatkan tenaga ahli yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian yang akan diujikan; dan
d. bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
