Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan tim Penguji Kompetensi berjumlah gasal, terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PNS dari Instansi Pembina meliputi:
a. pejabat fungsional ahli madya yang diberi penugasan melakukan pembinaan JF Instruktur untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli madya; atau
c. pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli utama.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur satu jenjang di atasnya pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
