Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a berasal dari:
a. PNS Instansi Pembina; dan
b. PNS Instansi Pengguna.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun;
d. telah mengikuti bimbingan teknis Penguji Kompetensi JF Instruktur dan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
dan
e. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS.
(3) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
