Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a berasal dari: a. PNS Instansi Pembina; dan b. PNS Instansi Pengguna. (2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun; c. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun; d. telah mengikuti bimbingan teknis Penguji Kompetensi JF Instruktur dan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina; dan e. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS. (3) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda