Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna terakreditasi, memiliki kewenangan: a. mengusulkan tim Penguji Kompetensi kepada Instansi Pembina; b. mengusulkan sekretariat Uji Kompetensi; c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda