Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna terakreditasi, memiliki kewenangan:
a. mengusulkan tim Penguji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
b. mengusulkan sekretariat Uji Kompetensi;
c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
