Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda
