Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi dapat dicabut jika ditemukan rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF Instruktur. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari organisasi profesi JF Instruktur.
Koreksi Anda