Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan kegiatan penilaian akhir Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. untuk Uji Kompetensi dalam rangka promosi dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan rekomendasi penetapan dalam berita acara tim Penguji Kompetensi.
(4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi Instruktur.
Koreksi Anda
