Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi data Peserta Uji Kompetensi meliputi:
a. data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pengalaman Peserta Uji Kompetensi dalam kegiatan pelatihan atau selama menjadi Instruktur; dan
c. prestasi yang pernah dimiliki Peserta Uji Kompetensi dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Instruktur.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai Instruktur; dan
b. menganalisis penyelesaian permasalahan JF Instruktur.
(4) Praktik mengajar dan/atau presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. bahan Uji Kompetensi yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam memaparkan:
a. program Pelatihan Kerja bagi:
1. Instruktur ahli pertama yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli muda;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli muda; dan
3. pejabat pelaksana yang akan promosi ke JF Instruktur ahli muda;
b. rancangan modul pelatihan bagi:
1. Instruktur ahli muda yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli madya;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli madya; dan
3. pejabat pengawas yang akan promosi ke JF Instruktur ahli madya; dan
c. konsultansi bagi:
1. Instruktur ahli madya yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli utama; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli utama.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e dan ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur potensi dan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami bahan Uji Kompetensi;
b. menyampaikan bahan Uji Kompetensi dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi Instruktur; dan
d. menyampaikan pemikiran dan wawasan serta pengembangan Kompetensi JF Instruktur.
(7) Nilai kumulatif Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol).
(8) Hasil Uji Kompetensi berisi rekomendasi penetapan yang dituangkan dalam berita acara.
(9) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Instansi Pembina.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
