Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain ke JF Instruktur terdiri atas: a. pembekalan Uji Kompetensi; b. uji portofolio; c. ujian tertulis; d. praktik mengajar dan/atau presentasi; dan e. wawancara. (2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi terdiri atas: a. pembekalan Uji Kompetensi; b. uji portofolio; c. presentasi; dan d. wawancara.
Koreksi Anda