Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengacu pada Standar Kompetensi JF Instruktur terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (2) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji praktik mengajar dan/atau presentasi, mengembangkan program Pelatihan Kerja dan/atau mengembangkan materi pelatihan, atau konsultansi. (3) Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui uji portofolio, ujian tertulis, dan/atau wawancara. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Penguji Kompetensi secara luring dan/atau daring.
Koreksi Anda