Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam JF Instruktur; atau
b. kenaikan jenjang JF Instruktur.
(2) Promosi ke dalam JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. promosi jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama;
b. promosi jabatan pengawas ke dalam JF Instruktur ahli madya; atau
c. promosi jabatan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli muda.
(3) Kenaikan jenjang JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Instruktur yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi meliputi:
a. kenaikan JF Instruktur ahli pertama ke JF Instruktur ahli muda;
b. kenaikan JF Instruktur ahli muda ke JF Instruktur ahli madya; dan
c. kenaikan JF Instruktur ahli madya ke JF Instruktur ahli utama.
Koreksi Anda
