Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. promosi ke dalam JF Instruktur; atau b. kenaikan jenjang JF Instruktur. (2) Promosi ke dalam JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. promosi jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama; b. promosi jabatan pengawas ke dalam JF Instruktur ahli madya; atau c. promosi jabatan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli muda. (3) Kenaikan jenjang JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Instruktur yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi meliputi: a. kenaikan JF Instruktur ahli pertama ke JF Instruktur ahli muda; b. kenaikan JF Instruktur ahli muda ke JF Instruktur ahli madya; dan c. kenaikan JF Instruktur ahli madya ke JF Instruktur ahli utama.
Koreksi Anda