Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok JF; atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan antar JF dan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan.
(3) Perpindahan antar kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
(4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama;
b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Instruktur ahli madya;
c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Instruktur ahli muda; atau
d. perpindahan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli pertama.
Koreksi Anda
