Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. perpindahan antar kelompok JF; atau b. perpindahan antar jabatan. (2) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan antar JF dan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan. (3) Perpindahan antar kelompok JF dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan. (4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Instruktur ahli utama; b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Instruktur ahli madya; c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Instruktur ahli muda; atau d. perpindahan pelaksana ke dalam JF Instruktur ahli pertama.
Koreksi Anda