Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang JF Instruktur. (2) Uji Kompetensi JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. adil; c. transparan; dan d. akuntabel. (3) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (4) Prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tidak diskriminasi. (5) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait. (6) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda