Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
4. Unit Pelayanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan Publik Tertentu adalah unit yang mempunyai kewenangan memberikan pelayanan publik tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.