PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas:
a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja pada instansi
-- 13 - pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di pusat, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(3) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja memiliki fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Dalam melaksanakan fungsi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
a. pelayanan IPK;
b. pelayanan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan;dan
c. pelayanan Perantaraan Kerja.
(1) Pelayanan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi informasi Pencari Kerja, lowongan pekerjaan, dan Penempatan Tenaga Kerja.
-- 14 --
(2) Informasi Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. nama, alamat, umur, dan jenis kelamin; dan
b. pendidikan dan Kompetensi Kerja.
(3) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jumlah lowongan pekerjaan;
b. jenis pekerjaan;
c. jenis jabatan dan syarat-syarat jabatan;
d. tempat kerja, kondisi kerja, dan waktu kerja;
e. upah, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya;
f. jenis kelamin dan usia;
g. pendidikan dan/atau Kompetensi Kerja; dan
h. jangka waktu pemenuhan permintaan tenaga kerja.
(4) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh setiap Pencari Kerja.
(5) Penyajian dan penyebaran IPK wajib dilakukan melalui media online, papan pengumuman, media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
Pelayanan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pencari Kerja melalui pelayanan IPK dan wawancara.
(1) Pelayanan Perantaraan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pelayanan kepada Pencari Kerja;
b. pelayanan kepada Pemberi Kerja;
c. pencarian lowongan pekerjaan;
d. pencocokan antara Pencari Kerja dengan
-- 15 - lowongan pekerjaan;
e. Penempatan Tenaga Kerja di dalam dan luar hubungan kerja;
f. tindak lanjut Penempatan Tenaga Kerja; dan
g. pelaporan Penempatan Tenaga Kerja secara berkala.
(2) Penempatan Tenaga Kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan oleh LPTKS.
(2) Dalam melaksanakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIU LPTKS.
(3) SIU LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk LPTKS lebih dari 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk LPTKS lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk LPTKS dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
Untuk memperoleh SIU LPTKS sebagaimana dimaksud
-- 16 -- dalam Pasal 18 ayat (2) harus mengajukan permohonan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan persyaratan:
a. copy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. copy surat keterangan domisili perusahaan;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris;
e. surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain;
f. bagan struktur organisasi dan personil;
g. rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan;
h. pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
i. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada
-- 17 - pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi.
(3) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penilaian kelayakan (expose) secara langsung atau melalui online system terhadap Penanggung Jawab Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan (expose) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Perusahaan harus menunjukkan dokumen persyaratan asli.
(5) Dalam hal penilaian kelayakan (expose) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Dalam hal verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(7) Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota membentuk Tim Verifikasi.
(8) SIU LPTKS AKAD dan SIU LPTKS AKL tercantum dalam Format 1a, Format 1b, dan Format 1c Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SIU LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) SIU LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
-- 18 -- dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain, selain dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
LPTKS yang telah mendapatkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak izin diterbitkan wajib melakukan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(1) SIU LPTKS dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan SIU LPTKS diajukan kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang menerbitkan izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin.
(1) Permohonan perpanjangan SIU LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diajukan secara manual atau melalui online system, dengan melampirkan persyaratan:
a. copy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. copy surat keterangan domisili perusahaan;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris;
-- 19 -
e. bagan struktur organisasi dan personil;
f. rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan;
g. pas foto berwarna pimpinan perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
h. bukti penyampaian laporan Penempatan Tenaga Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan;
i. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; dan
j. memiliki bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan.
(2) LPTKS yang mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administrasi penghentian sementara, sebagian, atau keseluruhan kegiatan (skorsing).
(3) Dalam hal LPTKS tidak memperpanjang izin, LPTKS yang bersangkutan harus mengembalikan SIU LPTKS asli kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang menerbitkan izin.
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan SIU LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
-- 20 --
(1) dinyatakan tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi.
(3) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penilaian kelayakan (expose) secara langsung atau melalui online system terhadap Penanggung Jawab Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan (expose) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Perusahaan harus menunjukkan dokumen persyaratan asli.
(5) Dalam hal penilaian kelayakan (expose) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Dalam hal verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan SIU LPTKS perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(7) Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota membentuk Tim Verifikasi.
(8) SIU LPTKS Perpanjangan tercantum dalam Format 1d Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LPTKS dapat mengajukan perubahan SIU LPTKS, dalam hal:
a. penanggung jawab LPTKS berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan fungsi manajerial perusahaan; dan
b. terjadi perubahan alamat LPTKS.
(2) Setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPTKS wajib melapor kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas yang menerbitkan izin paling lambat 1 (satu) minggu setelah terjadi perubahan.
Dalam hal perubahan penanggung jawab LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a permohonan diajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan persyaratan:
a. copy akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. SIU LPTKS yang masih berlaku;
c. bagan struktur organisasi dan personil;
d. pas foto berwarna pimpinan perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain;
f. copy KTP penanggung jawab yang baru perusahaan;
dan
g. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari Penanggung Jawab Perusahaan yang baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
-- 22 -- paling lama 5 (lima) tahun.
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penilaian kelayakan terhadap Penanggung Jawab Perusahaan baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penanggung Jawab Perusahaan harus menunjukkan dokumen persyaratan asli.
(3) Dalam hal penilaian kelayakan terhadap Penanggung Jawab Perusahaan telah memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan SIU LPTKS Perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) SIU LPTKS Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Format 1e Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi perubahan alamat LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b permohonan diajukan secara manual atau melalui online system dengan melampirkan persyaratan:
a. copy akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
b. SIU LPTKS yang masih berlaku;
c. copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling
-- 23 - sedikit 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris;
d. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;dan
e. pas foto berwarna pimpinan perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Dalam hal verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan SIU LPTKS Perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3) SIU LPTKS Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 1e Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penempatan Tenaga Kerja selain dilakukan oleh pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat dilakukan oleh BKK.
(2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.
(3) Penempatan Tenaga Kerja oleh BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi alumni dari satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan
-- 24 -- tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.
BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dilarang menempatkan:
a. tenaga kerja di luar alumninya; dan /atau
b. tenaga kerja ke luar negeri.
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dibentuk oleh kepala satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.
(2) Pembentukan BKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja serta didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. copy surat izin pendirian atau surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, atau surat izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang;
b. copy keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi BKK; dan
c. rencana Penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
(4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota mencatat pendaftaran BKK dan menerbitkan tanda daftar.
(5) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan Penempatan Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tanda daftar BKK sebagaimana dimaksud pada ayat
-- 25 -
(4) tercantum dalam Format 2a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Format 2b Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), paling sedikit memiliki personil yang menangani:
a. IPK;
b. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; dan
c. Perantaraan Kerja.
(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti bimbingan teknis Antarkerja yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pusat, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
(1) BKK yang telah memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) harus memasang papan nama.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berukuran 100 x 60 cm, mencantumkan nomor tanda daftar dengan dasar warna putih dan tulisan berwarna hitam.
(3) Standar papan nama BKK tercantum dalam Format 2c Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BKK yang telah mendapat tanda daftar dari Dinas Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi pelayanan kartu
-- 26 -- tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) bagi alumninya.