PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui tahapan:
a. preventif edukatif, yaitu merupakan kegiatan pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan Norma Ketenagakerjaan, penasihatan teknis, dan pendampingan;
b. represif non yustisial, yaitu merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan sebagai peringatan atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan dan/atau pengujian; dan
c. represif yustisial, yaitu merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
selaku PPNS Ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan:
a. Pembinaan;
b. Pemeriksaan;
c. Pengujian; dan/atau
d. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan berhak memasuki seluruh Perusahaan atau Tempat Kerja atau tempat-tempat yang diduga dilakukannya pekerjaan.
(2) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan ditolak memasuki Perusahaan atau Tempat Kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya pekerjaan, dapat meminta bantuan Polisi Republik INDONESIA untuk memasukinya.
Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus dituangkan dalam rencana kerja dan pelaksanaannya didasarkan atas perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengawasan ke Perusahaan atau Tempat Kerja harus memberitahukan kepada Pengusaha atau wakilnya, kecuali apabila Pengawas Ketenagakerjaan mempertimbangkan bahwa pemberitahuan tersebut dapat merugikan pelaksanaan tugasnya.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Perusahaan atau Tempat Kerja diluar rencana kerja yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan atas pengaduan Pekerja/Buruh, Pengusaha, serikat pekerja/ serikat
buruh, asosiasi Pengusaha atau pengaduan masyarakat.
(1) Dalam melakukan tugas pengawasan, Pengawas Ketenagakerjaan berhak meminta keterangan dari:
a. Pengusaha dan/atau Pengurus;
b. Pekerja/Buruh;
c. pengurus organisasi Pengusaha;
d. pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
e. Ahli K3; dan/atau
f. pihak lain yang terkait.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengujian, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan keterangan yang diperlukan baik secara lisan dan/atau tertulis.
Selain meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengambil bukti lain yang diperlukan.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keterangan.
(2) Berita Acara Pengambilan Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan pihak yang diperiksa dengan menggunakan Format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penasehatan teknis, sosialisasi, pelatihan, temu konsultasi, diskusi dan pendampingan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan kepada:
a. Pengusaha;
b. Pekerja/Buruh;
c. pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
d. pengurus organisasi Pengusaha; dan/atau
e. pihak lain yang terkait.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat laporan hasil Pembinaan.
(2) Laporan hasil Pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang paling sedikit memuat:
a. tempat dan tanggal pelaksanaan pembinaan;
b. identitas Perusahaan;
c. materi Pembinaan;
d. hasil pembinaan;
e. kesimpulan dan saran; dan
f. tanda tangan dan nama terang Pengawas Ketenagakerjaan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan berkala;
c. pemeriksaan khusus; dan
d. pemeriksaan ulang.
(2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum selesai, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dapat memperpanjang jangka waktu Pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah meliputi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat meliputi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan huruf d.
(1) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, merupakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja yang baru atau belum pernah diperiksa.
(2) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan tata letak Perusahaan dan alur proses produksi;
c. pemeriksaan lapangan; dan
d. pengambilan keterangan.
(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pemeriksaan yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(1) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan atas pengaduan masyarakat, permintaan Perusahaan dan/atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Perintah pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan:
a. pengaduan;
b. laporan;
c. pemberitaan media; dan/atau
d. infomasi lainnya
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan lapangan;
c. pengambilan keterangan.
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan khusus yang didasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat, Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan wajib menginformasikan perkembangan penanganannya kepada pelapor dan/atau pihak pengadu.
(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, merupakan pemeriksaan kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan pusat.
(2) Pemeriksaan ulang sebagaimana pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan pemeriksaan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan gelar kasus.
(4) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat laporan hasil pemeriksaan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang paling sedikit memuat:
a. tempat dan tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. identitas Perusahaan;
c. temuan pemeriksaan;
d. analisis;
e. kesimpulan dan saran; dan
f. tanda tangan dan nama terang Pengawas Ketenagakerjaan.
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, apabila ditemukan adanya kekurangan pemenuhan hak Pekerja/Buruh, Pengawas Ketenagakerjaan wajib melakukan perhitungan dan penetapan.
(2) Perhitungan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan daerah.
(3) Dalam hal para pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penghitungan dan penetapan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Perhitungan dan penetapan ulang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk merupakan putusan final dan wajib dilaksanakan.
(5) Perhitungan dan penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perhitungan dan penetapan ulang oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, apabila ditemukan mesin, peralatan, perkakas kerja, instalasi, bahan, proses produksi, cara kerja, sifat pekerjaan atau lingkungan kerja yang tidak memenuhi persyaratan K3 yang membahayakan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan proses pekerjaan yang terkait.
(2) Untuk memastikan pemenuhan persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Ketenagakerjaan memerintahkan Pengusaha untuk melakukan Pengujian.
(1) Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat Nota Pemeriksaan setelah melakukan Pemeriksaan.
(2) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nota Pemeriksaan I;
b. Nota Pemeriksaan II; dan
c. Nota Pemeriksaan Khusus.
(3) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(4) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tanggal pemeriksaan;
b. temuan pemeriksaan;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur;
d. perintah untuk memperbaiki ketidakpatuhan atau mempertahankan kepatuhan;
e. jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan;
dan
g. tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(5) Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan I diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Nota Pemeriksaan I diterima.
(6) Nota Pemeriksaan I dibuat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Pemeriksaan selesai dilakukan.
(7) Nota Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5), Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan wajib menerbitkan Nota Pemeriksaan II.
(2) Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peringatan untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I.
b. jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II;
c. akibat hukum tidak dilaksanakannya Nota Pemeriksaan II;
d. tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan II;
dan
e. tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling lama 14 (empat belas) hari sejak Nota Pemeriksaan II diterima.
(4) Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang telah dibuat wajib disampaikan segera kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(1) Apabila Nota Pemeriksaan II tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima laporan:
a. memerintahkan melakukan tindakan penyidikan, dalam hal ketidakpatuhan yang diancam sanksi pidana;
b. mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
dan
c. menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat membuat Nota Pemeriksaan Khusus yang hanya memuat perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain.
(2) Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan pemeriksaan khusus terhadap norma kerja perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan informasi secara tertulis hasil penanganan kepada Pekerja/Buruh paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dikeluarkannya Nota Pemeriksaan Khusus.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bermaksud meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke pengadilan negeri, Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Dinas Provinsi.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan Pekerja/Buruh paling lama 1 (satu) tahun sejak penyampaian informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Nota Pemeriksaan Khusus yang memuat pelaksanaan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri setempat, Pengawas Ketenagakerjaan wajib untuk memastikan pelaksanaannya.
(2) Untuk memastikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemanggilan dinas.
(3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi hak Pekerja/Buruh sesuai isi Nota Pemeriksaan Khusus, Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(1) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan tindakan represif yustisial sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
(2) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.