Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas yang meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi keuangan dan fisik.
2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu.
3. Laporan Pelaksanaan Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan unit kerja pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja.
4. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
5. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.