Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk
Pengangkutan Orang Dan Barang, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 24 dihapus.
2. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut: