Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomposisi iuran program JKK dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda