Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Penguji yang ada di Instansi Pengguna menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pimpinan Instansi Pengguna paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi. (3) Instansi Pengguna melaporkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Uji Kompetensi dari Tim Penguji dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda