Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi dicabut jika terbukti melanggar kode etik JF MHI dan/atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti Uji Kompetensi. (2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal. (3) Pencabutan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PyB, PPK, dan/atau Instansi Pengguna.
Koreksi Anda