Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f.
(2) Dalam keadaan tertentu, Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada periode yang sama.
(3) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan penjelasan umpan balik terhadap ketidaklulusannya dari Tim Penguji.
(4) Kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); atau
b. masih tersedianya formasi kebutuhan jenjang jabatan yang dituju.
Koreksi Anda
