Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Mediator Hubungan Industrial menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
Koreksi Anda
