Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai pada setiap metode penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 antara 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 100,00 (seratus koma nol nol). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai oleh Tim Penguji berdasarkan ukuran atau parameter yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda