Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditetapkan oleh Tim Penguji. (2) Parameter penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur, kriteria, jawaban, atau batasan relatif dalam penilaian kesesuaian Uji Kompetensi dengan alat atau instrumen yang digunakan.
Koreksi Anda