Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditetapkan oleh Tim Penguji.
(2) Parameter penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur, kriteria, jawaban, atau batasan relatif dalam penilaian kesesuaian Uji Kompetensi dengan alat atau instrumen yang digunakan.
Koreksi Anda
