Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi Teknis untuk perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan metode: a. uji portofolio; b. uji tertulis dan/atau uji lisan; c. presentasi; dan d. wawancara. (2) Penilaian Kompetensi Teknis untuk promosi dilakukan dengan metode: a. uji portofolio; b. uji tertulis dan/atau uji lisan; c. praktik dan/atau studi kasus; d. presentasi; dan e. wawancara. (3) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dapat dilakukan dengan metode uji tertulis, uji lisan, wawancara, dan/atau simulasi. (4) Penilaian Kompetensi sebagai dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diperuntukan bagi: a. MHI ahli pertama; b. MHI ahli muda; dan c. MHI ahli madya.
Koreksi Anda