Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan melalui: a. pembekalan; dan b. penilaian.
Koreksi Anda