Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan melalui:
a. pembekalan; dan
b. penilaian.
Koreksi Anda
