Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap verifikasi dan validasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16. (2) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan, akan dilakukan pemanggilan kepada calon Peserta Uji Kompetensi untuk mengikuti Uji Kompetensi. (3) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan persyaratan administrasi belum lengkap, calon Peserta Uji Kompetensi diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam batas waktu yang ditentukan. (4) Apabila dalam batas waktu yang ditentukan calon Peserta Uji Kompetensi belum melengkapi atau memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon Peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda