Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. surat pengusulan Peserta Uji Kompetensi diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi di Instansi Pengguna dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan Pasal 16 ayat (2) huruf a; dan b. surat pengusulan sebagaimana dimaksud pada pada huruf a ditujukan kepada Direktur Jenderal. (2) Instansi Pengguna dapat menunjuk pejabat pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk melakukan pengusulan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda