Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
a. menghitung dan menentukan kebutuhan target Peserta Uji Kompetensi dan pembiayaannya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pemetaan calon Peserta Uji Kompetensi yang sudah berkedudukan dalam JF MHI;
c. membuat jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. membuat dan menyampaikan pengumuman atau informasi Uji Kompetensi; dan
e. pemberitahuan dan pemanggilan Peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
