Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas: a. menghitung dan menentukan kebutuhan target Peserta Uji Kompetensi dan pembiayaannya dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pemetaan calon Peserta Uji Kompetensi yang sudah berkedudukan dalam JF MHI; c. membuat jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; d. membuat dan menyampaikan pengumuman atau informasi Uji Kompetensi; dan e. pemberitahuan dan pemanggilan Peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda