Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan secara daring dan/atau luring. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan sarana dan fasilitas, kondisi Peserta Uji Kompetensi, dan pembiayaan.
Koreksi Anda