Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat usulan mengikuti Uji Kompetensi JF MHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan Pasal 16 ayat (2) huruf a menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 ayat (2) huruf d menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
