Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, wajib memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai PNS; b. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat, yang diusulkan menduduki jabatan ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya; c. berijazah paling rendah magister, yang diusulkan menduduki jabatan ahli utama; d. memiliki pengalaman: 1. melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun; atau 2. yang relevan di bidang ketenagakerjaan, bagi pejabat pimpinan tinggi. e. berusia paling tinggi: 1. 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan bagi yang akan menduduki jenjang ahli pertama dan ahli muda; 2. 54 (lima puluh empat) tahun 6 (enam) bulan bagi yang akan menduduki jenjang ahli madya; 3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki jenjang ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang menduduki Jabatan Fungsional lain jenjang ahli utama ke dalam JF MHI ahli utama. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen berupa: a. surat usulan mengikuti Uji Kompetensi JF MHI dari pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina; b. fotokopi ijazah terakhir; c. salinan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF MHI atau surat rekomendasi formasi JF MHI dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda